TVC PEMILU BERINTEGRITAS, STOP POLITIK UANG

“Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”
(Pasal 280, UU No. 7 Tahun 2017)

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
(Pasal 253, UU No. 7 Tahun 2017)

Editing by. @amondayacreator
#pemilu2024 #kip #kipbandaaceh